Penggarap dan Asisten Umum Kebun Kwala Bingai PTPN II Nyaris Bentrok

Penggarap dan Asisten Umum Kebun Kwala Bingai PTPN II Nyaris Bentrok

topmetro.news – Belasan warga penggarap yang mengaku berasal dari Kwala Gumit Kecamatan Binjai dan Namu Ukur Kecamatan Sei Bingai nyaris bentrok dengan Asisten Umum (Humas) Kantor Kebun Kwala Bingai PTPN II Kecamatan Stabat terkait lahan seluas 4500 H yang saat ini masih ditanami tebu oleh pihak PTPN II Kebun Kwala Bingai dan berada di HGU 03 perkebunan yang berlokasi di dekat Kantor Sat Lantas Polres Langkat, Senin (27/3/2023).

Dari pantauan Topmetro, keributan tersebut terjadi akibat plank kepemilikan tanah yang baru dipasang oleh masyarakat penggarap dicabut oleh pihak PTPN II Kebun Kwala Bingai.

Juru bicara masyarakat penggarap Yarman Gulo mengatakan bahwa pihaknya tidak senang karena plank kepemilikan lahan dirusak oleh pihak PTPN II Kawala Bingai.

Sementara pihak PTPN II Tanjung Morawa melalui Humas Kebun Kwala Bingai Yosef Gultom menjelaskan bahwa lahan yang diklaim milik masyarakat seluas 4500 tersebut masih berstatus HGU No.03 dan masih berlaku.

Namun, pihak penggarap melalui juru bicaranya Yarman Gulo juga bersikukuh bahwa lahan yang masih ditanami tebu tersebut yang luas totalnya 4.500 hektar tersebut HGU nya telah berakhir.

“Kita sudah mendapatkan data berupa peta dari Badannya Pertanahan Nasional (BPN) jika HGU yang diklaim pihak PTPN II sudah berakhir. Ini petanya,” ujar Gulo kepada Topmetro di lokasi.

Gulo mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat untuk memiliki lahan milik negara yang notabene milik rakyat berdasarkan konsesi Belanda dengan Kerajaan Langkat.

Dari tulisan yang tertera di plank warga penggarap tertulis bahwa “Tanah ini tanah ulayat masyarakat adat Kesultanan Negeri Langkat berdasarkan Van Consesie Kwala Bingai dari Notaris Deli WJM Michielsen seluas 6.425 bouws atau 4.500 H keperadatan dari Tengku Azihar Machmud Kamali selaku Raja Muda Negeri Langkat cucu dari Sultan Machmud Abdul Djalil Rahmadsah (Sultan Langkat Terakhir ke-III kepada Tengku Azihar Machmud Kamal selaku Raja Muda Langkat) kepada 1.Benar PA, Misnan dan Kawan-Kawan seluas 28 H secara Nota No: 10/LG-NTH/1/2023 (RI)”.

Situasi yang dihadapi salah seorang personil Polres Langkat yang dari awal coba menenangkan keduabelah pihak nyaris tak berhasil dan situasi semakin memanas karena baik Humas Kwala Bingai dan warga penggarap saling bertahan dengan pendapatnya masing-masing.

Akhirnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH diwakili Kasi Intel AKP Syarif Ginting meredam kedua belah pihak.

Dijelaskan Sayrif Ginting jika masyarakat penggarap sebenarnya tidak bisa memasang plank kepemilikan lahan ini jika tidak memiliki alas hak yang sah.

“Namun, jika masyarakat mengklaim telah memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah, silahkan gugat secara perdata ke pengadilan. Jadi, untuk sementara harus bisa menahan diri dulu dan jangan ada aksi ke arah keributan,” ujarnya.

Akhirnya warga penggarap membubarkan diri dengan tertib dan mengaku akan melaporkan pengrusakan plank ke Polres Langkat dan akan melakukan gugatan ke PTPN II secara perdata ke Pengadilan.

Sebagaimana diketahui, permasalahan lahan yang diklaim pihak-pihak terkait sudah keluar dari HGU PTPN II di Kabupaten Langkat terus saja terjadi. Bahkan ironisnya oknum-oknum di Polres Langkat serta disebut-sebut mantan Kapolres Langkat juga ikut merebut lahan (lahan perjuangan) yang diklaim merupakan eks HGU PTPN II dengan berkedok Yayasan Bhayangkara. Berita selengkapnya akan disajikan pada pemberitaan berikutnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment